👶 Perlindungan Anak
Layanan perlindungan menyeluruh untuk anak korban kekerasan dan eksploitasi
Layanan Perlindungan Anak
Kami berkomitmen melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi
Bentuk Perlindungan
- Penanganan kasus kekerasan
- Shelter/rumah aman anak
- Pendampingan hukum
- Konseling psikologis
- Bantuan medis
- Reintegrasi sosial
Kasus yang Ditangani
- Kekerasan fisik & psikis
- Pelecehan seksual
- Penelantaran anak
- Eksploitasi ekonomi
- Trafficking/perdagangan anak
- Pernikahan anak
Program Pencegahan
- Edukasi hak anak di sekolah
- Pelatihan orangtua
- Kampanye anti kekerasan
- Kota Layak Anak
- Forum anak
- Sekolah ramah anak
Pertanyaan Umum
Apa itu rumah aman anak (shelter)?
Rumah aman adalah tempat perlindungan sementara untuk anak korban kekerasan yang tidak aman di rumahnya. Di sini anak mendapat perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi.
Bagaimana jika saya curiga ada anak yang mengalami kekerasan?
Segera laporkan ke DP3A atau hotline 119. Anda tidak perlu bukti lengkap, cukup indikasi awal. Tim kami akan melakukan investigasi dan penanganan sesuai prosedur.
Apakah orang tua bisa kehilangan hak asuh?
Dalam kasus kekerasan berat atau penelantaran, pengadilan dapat mencabut hak asuh orangtua untuk melindungi anak. Namun ini adalah upaya terakhir setelah intervensi lain tidak berhasil.
Laporkan Kekerasan Terhadap Anak
Setiap anak berhak mendapat perlindungan. Jangan ragu untuk melaporkan.
