Portal Resmi DP3A Kabupaten Jember
Logo DP3A Kabupaten Jember

DP3A Kabupaten Jember

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kabupaten Jember

👶 Perlindungan Anak

Layanan perlindungan menyeluruh untuk anak korban kekerasan dan eksploitasi

Layanan Perlindungan Anak

Kami berkomitmen melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi

Bentuk Perlindungan

  • Penanganan kasus kekerasan
  • Shelter/rumah aman anak
  • Pendampingan hukum
  • Konseling psikologis
  • Bantuan medis
  • Reintegrasi sosial

Kasus yang Ditangani

  • Kekerasan fisik & psikis
  • Pelecehan seksual
  • Penelantaran anak
  • Eksploitasi ekonomi
  • Trafficking/perdagangan anak
  • Pernikahan anak

Program Pencegahan

  • Edukasi hak anak di sekolah
  • Pelatihan orangtua
  • Kampanye anti kekerasan
  • Kota Layak Anak
  • Forum anak
  • Sekolah ramah anak

Pertanyaan Umum

Apa itu rumah aman anak (shelter)?
Rumah aman adalah tempat perlindungan sementara untuk anak korban kekerasan yang tidak aman di rumahnya. Di sini anak mendapat perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi.
Bagaimana jika saya curiga ada anak yang mengalami kekerasan?
Segera laporkan ke DP3A atau hotline 119. Anda tidak perlu bukti lengkap, cukup indikasi awal. Tim kami akan melakukan investigasi dan penanganan sesuai prosedur.
Apakah orang tua bisa kehilangan hak asuh?
Dalam kasus kekerasan berat atau penelantaran, pengadilan dapat mencabut hak asuh orangtua untuk melindungi anak. Namun ini adalah upaya terakhir setelah intervensi lain tidak berhasil.

Laporkan Kekerasan Terhadap Anak

Setiap anak berhak mendapat perlindungan. Jangan ragu untuk melaporkan.