Portal Resmi DP3A Kabupaten Jember
Logo DP3A Kabupaten Jember

DP3A Kabupaten Jember

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kabupaten Jember

Profil DP3A Kabupaten Jember

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember adalah lembaga pemerintah yang berdedikasi untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Jember.

Visi & Misi

Komitmen kami dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak

🎯 VISI

Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak yang menyeluruh untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di Kabupaten Jember menuju masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat pada tahun 2026.

🚀 MISI

  • Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan di segala bidang
  • Mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan perempuan dalam politik, ekonomi, dan sosial
  • Mengembangkan sistem layanan terpadu yang responsif gender dan ramah anak
  • Memperkuat kelembagaan dan jaringan perlindungan perempuan dan anak

Struktur Organisasi

Susunan kepemimpinan dan pembagian tugas di lingkungan DP3A Kabupaten Jember

Kepala Dinas

Dr. Siti Rahmawati, S.Sos., M.Si

Sekretariat

Drs. Ahmad Fauzi, M.AP

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Hj. Nurlaila, S.Sos., M.Si

Bidang Perlindungan Perempuan

Ir. Bambang Hermanto, M.T

Bidang Perlindungan Anak

Dr. Ratna Dewi, S.Psi., M.Psi

Bidang Data & Informasi

Drs. Hendra Wijaya, M.Kom

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas dan fungsi utama DP3A Kabupaten Jember dalam melayani masyarakat

📋

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Merumuskan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran
  • Melaksanakan perencanaan dan pengendalian program
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
🛡️

Fungsi Perlindungan

  • Penanganan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Penyediaan layanan pendampingan korban
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum
  • Pemberian bantuan hukum dan psikologis
  • Pemulihan dan reintegrasi sosial korban
  • Pencegahan kekerasan melalui edukasi masyarakat
💪

Fungsi Pemberdayaan

  • Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan
  • Pengembangan kapasitas kelembagaan gender
  • Fasilitasi akses perempuan ke sumber daya ekonomi
  • Peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan
  • Pengembangan pusat pembelajaran keluarga
  • Sosialisasi dan advokasi kebijakan responsif gender

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Tim kami siap melayani dan mendampingi Anda dengan profesional