Profil DP3A Kabupaten Jember
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember adalah lembaga pemerintah yang berdedikasi untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Jember.
Visi & Misi
Komitmen kami dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak
VISI
Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak yang menyeluruh untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di Kabupaten Jember menuju masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat pada tahun 2026.
MISI
- Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan di segala bidang
- Mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan perempuan dalam politik, ekonomi, dan sosial
- Mengembangkan sistem layanan terpadu yang responsif gender dan ramah anak
- Memperkuat kelembagaan dan jaringan perlindungan perempuan dan anak
Struktur Organisasi
Susunan kepemimpinan dan pembagian tugas di lingkungan DP3A Kabupaten Jember
Kepala Dinas
Dr. Siti Rahmawati, S.Sos., M.Si
Sekretariat
Drs. Ahmad Fauzi, M.AP
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Hj. Nurlaila, S.Sos., M.Si
Bidang Perlindungan Perempuan
Ir. Bambang Hermanto, M.T
Bidang Perlindungan Anak
Dr. Ratna Dewi, S.Psi., M.Psi
Bidang Data & Informasi
Drs. Hendra Wijaya, M.Kom
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas dan fungsi utama DP3A Kabupaten Jember dalam melayani masyarakat
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Merumuskan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran
- Melaksanakan perencanaan dan pengendalian program
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
Fungsi Perlindungan
- Penanganan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Penyediaan layanan pendampingan korban
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum
- Pemberian bantuan hukum dan psikologis
- Pemulihan dan reintegrasi sosial korban
- Pencegahan kekerasan melalui edukasi masyarakat
Fungsi Pemberdayaan
- Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan
- Pengembangan kapasitas kelembagaan gender
- Fasilitasi akses perempuan ke sumber daya ekonomi
- Peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan
- Pengembangan pusat pembelajaran keluarga
- Sosialisasi dan advokasi kebijakan responsif gender
Butuh Bantuan atau Konsultasi?
Tim kami siap melayani dan mendampingi Anda dengan profesional