Lewati ke konten utama
Portal Resmi DP3A Kabupaten Jember
Logo DP3A Kabupaten Jember

DP3A Kabupaten Jember

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kabupaten Jember

DP3A Kabupaten Jember

Layanan Perlindungan, Pendampingan, dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Kami hadir sebagai lembaga pemerintah yang berkomitmen melindungi dan memberdayakan perempuan serta anak-anak di Kabupaten Jember. Dengan layanan profesional, terpercaya, dan bersifat rahasia, kami siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi setiap keluarga yang membutuhkan.

Layanan Perlindungan & Pemberdayaan

Kami menyediakan berbagai layanan profesional untuk melindungi, mendampingi, dan memberdayakan perempuan dan anak di Kabupaten Jember

🛡️

Pengaduan Kekerasan Perempuan

Layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan diskriminasi terhadap perempuan dengan jaminan kerahasiaan penuh.

👶

Perlindungan Anak

Penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran anak, serta pemulihan dan reintegrasi sosial anak yang menjadi korban tindak pidana atau pelanggaran hak anak.

💭

Pendampingan Psikologis

Konseling dan terapi psikologis oleh tenaga profesional untuk pemulihan trauma bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak.

⚖️

Konsultasi Hukum

Bantuan hukum dan pendampingan dalam proses hukum terkait hak perempuan dan anak, termasuk hak asuh, perceraian, dan tindak pidana.

📚

Edukasi Keluarga & Anak

Program sosialisasi, pelatihan, dan pemberdayaan bagi keluarga, masyarakat, dan institusi untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pengaduan & Pelaporan

Prosedur pelaporan yang aman, mudah, dan terjamin kerahasiaannya

Mekanisme Pengaduan

Jika Anda atau keluarga mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan atau anak, kami siap membantu dengan penuh empati dan profesionalitas. Setiap pengaduan akan ditangani secara serius, rahasia, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Anda dapat melaporkan berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi ekonomi, perdagangan orang, serta diskriminasi. Tim kami akan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari konseling hingga proses hukum.

Jaminan Kerahasiaan: Identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya. Semua informasi yang Anda berikan hanya akan digunakan untuk kepentingan penanganan kasus dan pemulihan korban.

Cara Melaporkan

1

Hubungi Kami

Telepon hotline, email, atau datang langsung ke kantor DP3A & KPAI . Layanan 24 jam untuk kasus darurat.

2

Sampaikan Kejadian

Ceritakan kronologi kejadian kepada petugas kami. Anda akan dilayani dengan empati dan tanpa penilaian.

3

Proses Verifikasi

Tim kami akan melakukan verifikasi dan asesmen awal untuk menentukan langkah penanganan terbaik.

4

Pendampingan Menyeluruh

Anda akan didampingi oleh tenaga profesional dalam proses pemulihan, konseling, dan penyelesaian hukum.

Regulasi & Kebijakan

Landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan perempuan dan anak di Indonesia

Undang-Undang Perlindungan Anak

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lihat →
  • Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Lihat →
  • Peraturan Menteri PPPA No. 4 Tahun 2023 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Lihat →

Undang-Undang Perlindungan Perempuan

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Lihat →
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Lihat →
  • Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Lihat →

Peraturan Daerah Kabupaten Jember

  • Perda Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Lihat →
  • Perwali No. 35 Tahun 2020 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Lihat →

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda 24 jam setiap hari

📍

Alamat Kantor

Jl. Jawa No.51, Tegal Boto Lor, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121, Indonesia

📞

Telepon & Email

Telepon: 0813-7701-1340
WhatsApp: 0813-7701-1340
Email: [email protected]
Website: kpai-jemberkota.id

🕐

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Minggu & Libur: Layanan darurat tersedia
Hotline 24 jam untuk kasus darurat

🚨 Hotline Darurat

119

Layanan pengaduan dan pertolongan cepat 24 jam
untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak