Pengaduan Kekerasan Perempuan
Layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan diskriminasi terhadap perempuan dengan jaminan kerahasiaan penuh.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Jember
Kami hadir sebagai lembaga pemerintah yang berkomitmen melindungi dan memberdayakan perempuan serta anak-anak di Kabupaten Jember. Dengan layanan profesional, terpercaya, dan bersifat rahasia, kami siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi setiap keluarga yang membutuhkan.
Kami menyediakan berbagai layanan profesional untuk melindungi, mendampingi, dan memberdayakan perempuan dan anak di Kabupaten Jember
Layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan diskriminasi terhadap perempuan dengan jaminan kerahasiaan penuh.
Penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran anak, serta pemulihan dan reintegrasi sosial anak yang menjadi korban tindak pidana atau pelanggaran hak anak.
Konseling dan terapi psikologis oleh tenaga profesional untuk pemulihan trauma bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak.
Bantuan hukum dan pendampingan dalam proses hukum terkait hak perempuan dan anak, termasuk hak asuh, perceraian, dan tindak pidana.
Program sosialisasi, pelatihan, dan pemberdayaan bagi keluarga, masyarakat, dan institusi untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan kesejahteraan.
Prosedur pelaporan yang aman, mudah, dan terjamin kerahasiaannya
Jika Anda atau keluarga mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan atau anak, kami siap membantu dengan penuh empati dan profesionalitas. Setiap pengaduan akan ditangani secara serius, rahasia, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Anda dapat melaporkan berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi ekonomi, perdagangan orang, serta diskriminasi. Tim kami akan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari konseling hingga proses hukum.
Telepon hotline, email, atau datang langsung ke kantor DP3A & KPAI . Layanan 24 jam untuk kasus darurat.
Ceritakan kronologi kejadian kepada petugas kami. Anda akan dilayani dengan empati dan tanpa penilaian.
Tim kami akan melakukan verifikasi dan asesmen awal untuk menentukan langkah penanganan terbaik.
Anda akan didampingi oleh tenaga profesional dalam proses pemulihan, konseling, dan penyelesaian hukum.
Landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan perempuan dan anak di Indonesia
Kami siap membantu Anda 24 jam setiap hari
Jl. Jawa No.51, Tegal Boto Lor, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121, Indonesia
Telepon: 0813-7701-1340
WhatsApp: 0813-7701-1340
Email: [email protected]
Website: kpai-jemberkota.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Minggu & Libur: Layanan darurat tersedia
Hotline 24 jam untuk kasus darurat
Layanan pengaduan dan pertolongan cepat 24 jam
untuk kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak