đī¸ Tentang Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan pedoman komprehensif untuk pengembangan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan hak-hak anak.
đ Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Program KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, baik dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, maupun program kegiatan pembangunan.
đ¯ Tujuan Kabupaten/Kota Layak Anak
Program Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki beberapa tujuan strategis:
- Pemenuhan Hak Anak Memastikan terpenuhinya hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi secara menyeluruh dan terintegrasi.
- Penguatan Komitmen Daerah Meningkatkan komitmen dan kapasitas pemerintah daerah dalam memprioritaskan pembangunan yang ramah anak.
- Akselerasi Pencapaian Target Mempercepat pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang terkait dengan pemenuhan hak anak.
- Sinergi Multi-Pihak Membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam pembangunan daerah.
- Lingkungan Ramah Anak Menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang optimal anak.
đ 6 Klaster Kabupaten/Kota Layak Anak
Program KLA didasarkan pada 6 (enam) klaster utama yang harus dipenuhi oleh setiap kabupaten/kota:
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan kelembagaan KLA di tingkat daerah termasuk Gugus Tugas KLA, Forum Anak, dan lembaga pendukung lainnya dengan tugas dan fungsi yang jelas.
Hak Sipil dan Kebebasan
Jaminan kepemilikan akta kelahiran, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta akses informasi yang layak bagi anak sesuai dengan usia dan kematangan mereka.
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Pembimbingan dan pendampingan orang tua, pencegahan pemisahan anak dari keluarga, serta penyediaan pengasuhan alternatif yang berkualitas bagi anak yang membutuhkan.
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Jaminan kesehatan ibu dan anak, imunisasi lengkap, gizi seimbang, air bersih dan sanitasi, serta jaminan sosial untuk memastikan kesejahteraan anak.
Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
Akses pendidikan berkualitas untuk semua anak, fasilitas bermain dan rekreasi yang aman, serta kesempatan mengembangkan bakat dan kreativitas melalui kegiatan budaya.
Perlindungan Khusus
Perlindungan bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak dengan disabilitas, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta anak korban penyalahgunaan narkotika.
đ Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Terdapat 31 indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian KLA yang terbagi dalam 6 klaster:
Kebijakan KLA
Peraturan daerah atau kebijakan tentang KLA dan penganggaran yang memadai
Kelembagaan
Gugus Tugas KLA yang aktif dan Forum Anak yang representatif
Akta Kelahiran
Cakupan kepemilikan akta kelahiran minimal 95%
Pengasuhan
Program parenting dan pengasuhan alternatif yang berkualitas
Kesehatan Ibu & Anak
Penurunan angka kematian ibu dan bayi, cakupan imunisasi lengkap
Gizi
Penurunan prevalensi stunting dan peningkatan gizi seimbang
Pendidikan
Akses pendidikan dasar universal dan kualitas pembelajaran
Ruang Bermain
Tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak di setiap kelurahan/desa
Perlindungan Anak
Sistem perlindungan anak terintegrasi berbasis masyarakat
Keadilan Anak
Pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Pencegahan Kekerasan
Program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak
Partisipasi Anak
Keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan di berbagai forum
đ Tingkat Pencapaian KLA
Kabupaten/Kota yang mengikuti program KLA dievaluasi dan dikategorikan dalam 4 tingkat pencapaian:
đĨ Pratama
Skor: 40-59%
Tahap awal pengembangan KLA
đĨ Madya
Skor: 60-79%
Pengembangan menengah
đĨ Nindya
Skor: 80-89%
Pengembangan tingkat lanjut
đ Utama
Skor: 90-100%
Pencapaian tertinggi
đī¸ Evaluasi KLA dilakukan setiap tahun oleh Tim Penilai Independen yang dibentuk oleh Kementerian PPPA untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas penilaian.
⨠Manfaat Kabupaten/Kota Layak Anak
Implementasi program KLA memberikan berbagai manfaat bagi semua pihak:
Bagi Anak
- Hak Terpenuhi Anak mendapatkan jaminan terpenuhinya seluruh hak dasar mereka tanpa diskriminasi
- Lingkungan Aman Tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif
- Akses Layanan Kemudahan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan berkualitas
- Partisipasi Aktif Kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka
Bagi Pemerintah Daerah
- Prioritas Jelas Pedoman dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang ramah anak
- Investasi Jangka Panjang Pembangunan SDM berkualitas sejak dini untuk kemajuan daerah
- Penghargaan dan Prestise Pengakuan nasional atas komitmen terhadap pemenuhan hak anak
Bagi Masyarakat
- Kualitas Hidup Meningkat Lingkungan yang lebih baik untuk seluruh keluarga dan komunitas
- Generasi Berkualitas Investasi pada anak menghasilkan generasi penerus yang lebih baik
- Kohesi Sosial Penguatan solidaritas dan kepedulian masyarakat terhadap anak
đī¸ Kabupaten Jember Menuju Layak Anak
Kabupaten Jember telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan Kota Layak Anak melalui berbagai program dan kebijakan:
- Peraturan Daerah KLA Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan KLA sebagai landasan hukum pelaksanaan program
- Gugus Tugas KLA Aktif Tim lintas sektor yang melibatkan 20+ OPD dalam koordinasi pembangunan ramah anak
- Forum Anak Kabupaten Jember Wadah partisipasi anak dengan 150+ anggota aktif dari berbagai kecamatan
- Ruang Bermain Ramah Anak Pembangunan RBRA di 21 kecamatan dengan fasilitas bermain dan belajar yang memadai
- Sekolah Ramah Anak Program pengembangan sekolah ramah anak di 200+ sekolah se-Kabupaten Jember
- Puskesmas Ramah Anak Layanan kesehatan ramah anak di seluruh puskesmas dengan tenaga terlatih
- Kampung Anak Negeri Kawasan percontohan pembangunan berbasis hak anak di tingkat kelurahan
- Sistem Perlindungan Anak Terintegrasi Kerjasama DP3A dengan kepolisian, pengadilan, rumah sakit, dan lembaga layanan lain
đ¯ Target: Kabupaten Jember bertekad mencapai predikat KLA Nindya pada tahun 2025 melalui sinergi semua pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat.