Portal Resmi DP3A Kabupaten Jember
Logo DP3A Kabupaten Jember

DP3A Kabupaten Jember

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kabupaten Jember

Layanan Pengaduan

Laporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan aman, rahasia, dan terpercaya. Tim kami siap memberikan pendampingan profesional 24 jam setiap hari.

🚨 KONDISI DARURAT?

119

Hubungi hotline darurat kami untuk bantuan segera | Tersedia 24/7

Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan

Kami siap menerima dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak

⚠️

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga

  • Kekerasan fisik (pemukulan, penganiayaan)
  • Kekerasan psikis (ancaman, intimidasi)
  • Kekerasan seksual
  • Penelantaran ekonomi
👶

Kekerasan Terhadap Anak

Segala bentuk perlakuan yang merugikan anak

  • Kekerasan fisik dan psikis
  • Pelecehan dan eksploitasi seksual
  • Penelantaran dan pengabaian
  • Trafficking dan eksploitasi
🚫

Kekerasan Seksual

Tindakan seksual tanpa persetujuan korban

  • Pelecehan dan perkosaan
  • Pemaksaan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Kekerasan berbasis digital
💼

Diskriminasi & Eksploitasi

Perlakuan tidak adil dan pemanfaatan

  • Diskriminasi gender di tempat kerja
  • Eksploitasi ekonomi
  • Perdagangan manusia
  • Pernikahan anak

Form Pengaduan Online

Isi formulir dengan lengkap dan jujur. Semua informasi dijamin kerahasiaannya.

🔒 Jaminan Kerahasiaan Penuh

Semua data yang Anda berikan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Identitas pelapor dan korban tidak akan dipublikasikan tanpa izin.

A. Data Pelapor

Boleh menggunakan nama samaran untuk keamanan

B. Data Korban

Inisial juga boleh jika ingin merahasiakan identitas

C. Detail Kejadian

Jelaskan sedetail mungkin: apa yang terjadi, siapa yang terlibat, bagaimana kejadiannya

D. Bantuan yang Dibutuhkan

Tekan Ctrl (Windows) atau Cmd (Mac) untuk memilih lebih dari satu

Catatan Penting: Setelah mengirimkan laporan, tim kami akan menghubungi Anda dalam waktu maksimal 1x24 jam untuk verifikasi dan tindak lanjut. Untuk kasus darurat yang memerlukan penanganan segera, silakan hubungi hotline darurat kami di 119 atau WhatsApp 0813-7701-1340.

Prosedur Setelah Pelaporan

Berikut adalah tahapan yang akan kami lakukan setelah Anda melaporkan kasus

1

Verifikasi & Konfirmasi (1-24 Jam)

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi laporan dan konfirmasi data. Kami akan menanyakan beberapa informasi tambahan jika diperlukan untuk kelengkapan penanganan.

2

Asesmen Awal (1-3 Hari)

Petugas profesional kami akan melakukan asesmen untuk menentukan urgensi dan jenis bantuan yang paling sesuai. Korban akan didampingi oleh psikolog atau pendamping terlatih.

3

Penyusunan Rencana Intervensi

Berdasarkan hasil asesmen, kami akan menyusun rencana intervensi yang mencakup pendampingan hukum, konseling psikologis, bantuan medis, dan/atau perlindungan sementara sesuai kebutuhan.

4

Pelaksanaan Pendampingan

Tim multidisiplin kami akan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari aspek hukum, psikologis, sosial, hingga ekonomi. Anda tidak akan sendirian dalam proses ini.

5

Monitoring & Evaluasi

Kami akan terus memantau perkembangan kasus dan kondisi korban secara berkala hingga tercapai pemulihan yang optimal dan penyelesaian yang adil.

Jaminan Keamanan & Kerahasiaan

Komitmen kami dalam melindungi identitas dan data Anda

🔒

Kerahasiaan Terjamin

Identitas pelapor dan korban dijaga ketat. Data hanya diakses oleh petugas berwenang dan tidak akan dipublikasikan tanpa izin.

🛡️

Perlindungan Hukum

Pelapor dan korban mendapat perlindungan hukum sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

👥

Pendampingan Profesional

Tim multidisiplin (psikolog, advokat, pekerja sosial) yang berpengalaman siap memberikan pendampingan dengan empati dan profesional.